Loading...
Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12110
082-100101010
Media Sosial Resmi: CALL 110
MABES POLRI, JAKARTA RINCIAN WEWENANG & TANGGUNG JAWAB SERTIFIKASI RESMI

TUGAS & TANGGUNG JAWAB SETUM POLRI

ANDAL · PROAKTIF · DINAMIS & MODERN
Rabu, 05 Agustus 2026 ✦ HIERARKI & WEWENANG ORGANISASI ✦ SEKRETARIAT UMUM POLRI

1. Unsur Pimpinan (Kasetum & Wakasetum)

PIMPINAN HIGH LEVEL
Kasetum Polri

Kepala Setum Polri dijabat oleh seorang Pamen Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (mantap) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolri serta bertugas memimpin, mengawasi dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Setum Polri.

Wakasetum Polri

Wakil Kepala Setum Polri dijabat oleh seorang Pamen Polri berpangkat AKBP (mantap), bertanggung jawab dan di bawah Kasetum Polri yang bertugas membantu Kasetum Polri dalam melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf di lingkungan Setum Polri dan dalam batas kewenangannya memimpin Setum Polri apabila Kasetum Polri berhalangan.

2. Unsur Pembantu Pimpinan & Pelaksana Staf

STAF ADMIN & KEUANGAN
a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi Umum (Subbagrenmin)

Dipimpin oleh seorang Pamen Polri berpangkat AKBP (mantap), sebagai staf pelaksana dalam bidang penyusunan perencanaan organisasi, manajemen logistik, personalia, kinerja serta mengelola dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam.

  • Penyusunan rencana jangka sedang dan jangka pendek (Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-KL, DIPA, SPIP).
  • Pelaksanaan pemeliharaan, perawatan serta administrasi personel.
  • Pelayanan administrasi ketatausahaan dan urusan dalam.
  • Pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN.
  • Penyusunan LRA dan LKIP analisis pencapaian kinerja.
  • Pembinaan fungsi organisasi, sistem & metode, dan PID.
b. Urusan Keuangan (Urkeu)

Dipimpin oleh Kaurkeu (PAMA berpangkat AKP/PNS Gol 3D) yang bertugas menyelenggarakan pelayanan fungsi keuangan meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, laporan SAI, serta pertanggungjawaban keuangan.

3. Unsur Pelaksana Utama

PELAKSANA TEKNIS
Subbagbinset

Mengembangkan dan merumuskan Peraturan Kapolri tentang administrasi kesekretariatan umum, sosialisasi, serta pembinaan fungsi pada satuan organisasi Mabes Polri dan kewilayahan.

Subbagarsip

Penelitian, pengklasifikasian, pemeliharaan, dan penyimpanan arsip dokumen negara berdasarkan jadwal retensi arsip Polri.

Subbagtakah

Penelitian, perbaikan, penataan, serta registrasi naskah dinas yang akan ditandatangani oleh Kapolri atau atas nama Kapolri.

Subbagum

Menyelenggarakan risalah dan undangan rapat yang dipimpin Kapolri serta kepanitiaan reproduksi dan distribusi produk Setum Polri.

Kanpos (Kantor Pos Polri)

Pelayanan administrasi Pos, penyiapan logistik Pos Polri, serta penerimaan dan pengiriman naskah dinas melalui penyedia jasa pengiriman resmi.