Kepala Setum Polri dijabat oleh seorang Pamen Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (mantap) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolri serta bertugas memimpin, mengawasi dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Setum Polri.
Wakil Kepala Setum Polri dijabat oleh seorang Pamen Polri berpangkat AKBP (mantap), bertanggung jawab dan di bawah Kasetum Polri yang bertugas membantu Kasetum Polri dalam melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas staf di lingkungan Setum Polri dan dalam batas kewenangannya memimpin Setum Polri apabila Kasetum Polri berhalangan.
Dipimpin oleh seorang Pamen Polri berpangkat AKBP (mantap), sebagai staf pelaksana dalam bidang penyusunan perencanaan organisasi, manajemen logistik, personalia, kinerja serta mengelola dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam.
Dipimpin oleh Kaurkeu (PAMA berpangkat AKP/PNS Gol 3D) yang bertugas menyelenggarakan pelayanan fungsi keuangan meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, laporan SAI, serta pertanggungjawaban keuangan.
Mengembangkan dan merumuskan Peraturan Kapolri tentang administrasi kesekretariatan umum, sosialisasi, serta pembinaan fungsi pada satuan organisasi Mabes Polri dan kewilayahan.
Penelitian, pengklasifikasian, pemeliharaan, dan penyimpanan arsip dokumen negara berdasarkan jadwal retensi arsip Polri.
Penelitian, perbaikan, penataan, serta registrasi naskah dinas yang akan ditandatangani oleh Kapolri atau atas nama Kapolri.
Menyelenggarakan risalah dan undangan rapat yang dipimpin Kapolri serta kepanitiaan reproduksi dan distribusi produk Setum Polri.
Pelayanan administrasi Pos, penyiapan logistik Pos Polri, serta penerimaan dan pengiriman naskah dinas melalui penyedia jasa pengiriman resmi.